Lembaga Sertifikasi Profesi
Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi uang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP). Lisensi di etika melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi. Fungsi dan Tugas LSP Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut : Membuat materi uji kompetensi. Menyediakan tenaga penguji (asesor). Melakukan asesmen. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI. Menjaga kinerja asesor dan TUK. Membuat materi uji kompetensi. Pengembangan skema sertifikasi Developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi. Tugas sebagai berikut : Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri. Mengembangkan standar kompetensi; Mengkaji ulang standar kompetensi. Wewenang LSP Menetapkan biaya kompetensi. Menerbitkan sertifikat kompetensi. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetens...





